
Cikande, Kabupaten Serang – Temuan paparan radiasi Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Banten, membuka kembali pertanyaan tentang praktik industri, pengawasan negara, dan keselamatan warga yang kerap berjalan tidak beriringan. Di balik pagar pabrik dan jalur produksi, warga tetap hidup berdampingan dengan risiko yang tak kasatmata.
Paparan radiasi tersebut terdeteksi di area industri logam dan mendorong penyelidikan lintas lembaga, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), BAPETEN, hingga Bareskrim Polri. KLHK menyatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan untuk menelusuri sumber pencemaran dan dampaknya terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat
Ketika Radiasi Tak Lagi Sekadar Istilah Teknis
Cesium-137 bukan istilah yang akrab bagi warga. Ia merupakan isotop radioaktif hasil samping aktivitas industri tertentu, dengan waktu paruh panjang sehingga dapat bertahan lama di lingkungan. Paparan zat ini dalam jangka panjang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, mulai dari kerusakan jaringan hingga peningkatan risiko kanker.
Penjelasan mengenai dampak radiasi ini juga tercantum dalam rujukan kesehatan global seperti World Health Organization (WHO) dan International Atomic Energy Agency (IAEA)
Bagi warga Cikande, istilah ilmiah tersebut berubah menjadi kecemasan sehari-hari. Muhammad Ershad, warga yang tinggal tak jauh dari kawasan industri, mengaku kekhawatiran muncul sejak informasi temuan radiasi beredar.
“Kami ini hidup dekat kawasan industri. Setelah dengar ada radiasi, yang terpikir pertama itu kesehatan terutama anak-anak. Soalnya kami enggak tahu sebenarnya seberapa aman,” ujar Ershad.
Kesaksian Ershad mencerminkan kegelisahan warga yang merasa berada di luar lingkar informasi teknis, tetapi paling dekat dengan dampak.
Negara Hadir, Tapi Kabut Belum Sepenuhnya Tersibak
Dalam penanganan kasus ini, BAPETEN dilibatkan sebagai otoritas pengawas tenaga nuklir dan radiasi di Indonesia, bertugas memastikan tingkat bahaya serta langkah mitigasi yang diperlukan
Sementara itu, Bareskrim Polri turut menangani aspek pidana untuk menelusuri dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan limbah radioaktif
Namun dalam logika Kabut Industri, kehadiran negara sering kali terasa datang setelah risiko muncul ke permukaan. Industri tumbuh dan beroperasi, sementara pengawasan baru mengeras ketika temuan terjadi. Di titik inilah jarak antara kebijakan, produksi, dan keselamatan warga menjadi sorotan.
Warga di Antara Pabrik dan Ketidakpastian
Cikande bukan kawasan kosong. Ia adalah ruang hidup sekaligus ruang produksi. Permukiman, warung, sekolah, dan lahan penghidupan berdiri berdekatan dengan kawasan industri. Ketika radiasi ditemukan, tidak semua warga memiliki pilihan untuk menjauh.
Ershad menyebut, sebagian warga hanya bisa berharap pada keterbukaan informasi dan kejelasan langkah perlindungan. Mereka ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang harus dilakukan untuk melindungi diri. Ketidakpastian itulah yang mempertebal kabut bukan hanya kabut industri, tetapi juga kabut komunikasi.
Industri, Limbah, dan Tanggung Jawab
Kasus Cesium-137 di Cikande kembali menegaskan bahwa limbah industri bukan semata persoalan teknis, melainkan soal tanggung jawab sosial dan ekologis. Tanpa transparansi rantai produksi dan pengelolaan limbah, risiko serupa berpotensi terulang di kawasan industri lain yang beririsan langsung dengan permukiman.
Kabut yang Harus Dibersihkan
Bagi warga seperti Ershad, penyelidikan hukum penting, tetapi tidak cukup. Yang mereka butuhkan adalah kepastian bahwa ruang hidup mereka aman, hari ini dan ke depan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik janji pertumbuhan industri, selalu ada bayang-bayang risiko yang harus diawasi ketat. Jika tidak, kabut industri akan terus menyelimuti menyembunyikan bahaya hingga benar-benar menyentuh tubuh dan kehidupan warga.